Jakarta
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Tomang, Jakarta Barat. Korban bernama Yoyo (32) dikeroyok tetangganya hingga tewas.
Kejadian bermula pada Jumat (31/8/2012) sekitar pukul 03.20 WIB, saat Yoyo masuk ke rumah salah satu tetangganya yang bernama Tito.
"Korban diduga melakukan pencurian uang milik orang tua pelaku bernama Tito sebesar Rp. 200 ribu. Korban dicari oleh pelaku, setelah bertemu dikeroyok di tkp," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Tito tak sendiri. Ia kemudian mengajak tiga rekannya bernama Moris, Syarif dan Angga untuk mengeroyok korban di Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam keadaan babak belur, korban dibuang menggunakan bajaj.
"Korban lalu dibuang di samping Pos RW08, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polsek yang mendapat laporan langsung membawa korban ke RS Sumber Waras," papar Budi.
Karena terluka parah, korban kemudian meninggal dunia sekitar pukul 09.40 WIB. Polisi kemudian berhasil membekuk 4 pelaku pengeroyokan di kediamannya masing-masing.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo.351 (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," jelas Budi.
(Sumber detik.com )
Kejadian bermula pada Jumat (31/8/2012) sekitar pukul 03.20 WIB, saat Yoyo masuk ke rumah salah satu tetangganya yang bernama Tito.
"Korban diduga melakukan pencurian uang milik orang tua pelaku bernama Tito sebesar Rp. 200 ribu. Korban dicari oleh pelaku, setelah bertemu dikeroyok di tkp," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (31/8/2012).
Tito tak sendiri. Ia kemudian mengajak tiga rekannya bernama Moris, Syarif dan Angga untuk mengeroyok korban di Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam keadaan babak belur, korban dibuang menggunakan bajaj.
"Korban lalu dibuang di samping Pos RW08, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polsek yang mendapat laporan langsung membawa korban ke RS Sumber Waras," papar Budi.
Karena terluka parah, korban kemudian meninggal dunia sekitar pukul 09.40 WIB. Polisi kemudian berhasil membekuk 4 pelaku pengeroyokan di kediamannya masing-masing.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo.351 (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," jelas Budi.
(Sumber detik.com )