TATA CARA MASBUK SHALAT

17.11
Mungkin anda pernah terlambat dalam shalat berjamaah, namun anda tidak tahu gimana caranya masbuk dalam shalat. Nah mungkin artikel ini bisa membantu anda. Silahkan menyimak dengan baik . Hal ini saya ambil di situs www.eramuslim.com.
1. Makmum Satu Orang
Bila jamaah shalat hanya terdiri dari seorang imam dan seorang makmum, maka posisi makmum di sebelah kanan imam. Namun lebih afdhalnya sedikit di belakang, untuk menghindari kemungkinan posisi makmum melewati posisi imam.
2. Makmum Kurang dari Satu Shaf
Posisi imam selalu berada di tengah shaf, meski sfah itu tidak penuh sampai ke dinding masjid. Yang benar bukan memenuhi dulu shaf kanan, tetapi mulai menambah barisan dari posisi yang kanan. Urutannya seperti pada gambar berikut:
Makmum yang datang pertama kali (M1) posisinya tepat di belakang imam. Makmum yang kedua (M2) mengambil tempat di sebelah kanan makmum pertama (M1). Makmum yang datang ketiga (M3), mengambil posisi di sebelah kiri makmum pertama (M1). Makmum yang datang keempat (M4), mengambil posisi di sebelah kanan makmum kedua (M2). Makmum yang datang ke lima (M5) mengambil posisi di sebelah kiri makmum ketiga (M3). Makmum yang datang ke enam (M6) mengambil posisi di sebelah kanan makmum ke empat (M4). Makmum yang datang ke tujuh (M7) mengambil tempat di samping kiri makmum ke lima (M5). Dan begitu seterusnya.
3. Sebelum bertakbir memulai shalat jamaah, imam meminta kepada makmum untuk merapatkan barisan dan meluruskannya. Baik dengan suara atau pun langsung meluruskan. Yang mana saja, yang penting imam yakin bahwa barisan di belakangnya lurus dan rapat.
4. Kami tidak menemukan dalil yang shahih dan tegas tentang adanya masbuk yang berubah jadi imam buat sesama masbuk juga. Sehingga kami memandang sebaiknya cara-cara demikian tidak usah dilakukan. Entahlah kalau ada yang punya dalil yang tegas tentang hal itu. Tolong sampaikan kepada kami.
5. Umumnya para ulama mengharuskan ketersambungan barisan dan tidak membolehkan dihalangi dengan tembok secara total.
Karena itu di beberapa masjid seperti di Masjid Al-Haram, jamaah yang ada di lantai 2 dan 3 tetap bisa melihat barisan jamaah yang di lantai 1 (dasar).
Demikian juga dengan jamaah yang ada di luar masjid, paling tidak para ulama mensyaratkan bahwa barisan yang paling depan dari jamah yang di luar masjid masih dapat melihat langsung barisan yang paling belakang yang ada di dalam masjid. Tentunya pintunya harus terbuka dan terlihat.
Adapun dengan menggunakan CCTV, pengeras suara dan sejenisnya, sementara tanpa alat itu memang terputus secara total hubungan antara yang di dalam masjid dengan yang di luar masjid, maka masih banyak para ulama yang beranggapan bahwa hal itu kurang memenuhi syarat untuk sebuah jamaah shalat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Artikel Terkait

Previous
Next Post »