Benarkah Merokok Hak Individu yang Tak Boleh Diganggu-gugat?

16.01
Jakarta, Banyak perokok yang menganggap bahwa kebiasaannya untuk merokok adalah hak individu yang tak bisa diganggu-gugat oleh orang lain. Benarkah demikian?

"Merokok tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain. Bahkan perokok pasif 3 kali berisiko mengalami masalah kesehatan daripada perokok aktif," jelas Dr Douglas Bettcher, Director of Tobacco Free Initiative WHO, dalam acara temu media tentang Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) di Gedung Bina Mulia 1, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Menurut Dr Bettcher, tembakau dan rokok saat ini telah membunuh lebih dari 6 juta orang per tahun dan akan meningkat menjadi 8 juta per tahun pada tahun 2030 bila tidak segera diatasi.

Perokok sering menganggap kebiasaan merokok yang tak sehat itu adalah hak individunya dan tidak ada orang lain yang boleh melarangnya termasuk anggota keluarga.

Faktanya, merokok adalah ketidakberdayaan melawan adiksi nikotin dan akibat pada kesehatannya. Rasa tanggung jawab hendaknya membuat perokok tidak membawa segala risiko gangguan kesehatan akibat rokok pada anggota keluarga dan orang lain di sekitarnya.

"Asap rokok sekunder (perokok pasif) bahkan telah membunuh 600.000 orang setiap tahun dan yang paling banyak adalah wanita dan anak-anak yang tidak merokok," jelas Dr Bettcher yang juga tim editor dari jurnal ilmiah Bulletin of the World Health Organization.

Dr Bettcher menjelaskan, banyak sekali wanita dan anak-anak yang tidak merokok justru menjadi korban keganasan racun rokok di rumah sendiri. Dari 63 persen laki-laki Indonesia yang merokok, 80 persen anak-anak terpapar asap rokok sekunder di dalam rumah sendiri.

Apa dampak yang dirasakan perokok pasif?

Perokok pasif rentan jadi korban penyakit akibat rokok karena menghisap asap sampingan yang 3 kali lebih berbahaya dari yang dihisap perokok aktif.

Pada anak, asap rokok sekunder dapat mengakibatkan tumor otak, infeki telingan tengah, lymphoma, gangguan pernapasan dan fungsi paru, asma, kematian bayi mendadak (sudden infant death syndrome atau SIDS), leukemia dan gangguan saluran pernapasan bawah.

Sedangkan pada orang dewasa, asap rokok sekunder dapat menyebabkan stroke, iritasi saluran pernapasan, kanker payudara, penyakit jantung koroner, kanker paru, kanker hati, kanker ginjal, atherosclerosis, gangguan reproduksi pada wanita dan kelahiran prematur pada wanita hamil.

Kalau sudah begitu benarkah merokok adalah hak individu yang tidak dapat diganggu-gugat?

(mer/ir)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »