Polisi Terbalik, Laporan Susno Harusnya Ditindaklanjuti Dulu

19.02



Mabes Polri dinilai terbalik dengan menetapkan status tersangka pencemaran nama baik pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Seharusnya Polri menyelidiki dulu kasus makelar kasus pajak yang diungkapkan Susno.

"Jadi kalau menurut proses hukum yang benar, maka sangkaan adanya tindak pidana korupsi suap atau mafia hukum harusnya diproses duluan. Baru kedua, kalau tidak terbukti, dia dikenakan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo.

Hal itu disampaikan Rudy ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2010).

Proses itu, imbuh Rudy, sesuai dengan Pasal 312 dan 313 KUHP. Jika proses penetapan tersangka atas pencemaran nama baik lebih didahulukan polisi ketimbang kasus korupsi dan mafia hukum yang diungkapkan tersangka, maka akan banyak orang ketakutan menguak kasus mafia hukum ini.

"Nanti nggak akan ada orang seperti Pak Susno karena ketakutan dulu. Dan memang itu acapkali digunakan pihak kepolisian, pasal pencemaran nama baik. Seharusnya yang didulukan kasus korupsi dan mafia hukumnya, ini terbalik," tegasnya.

Susno ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh 2 mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, surat pemanggilan Susno sebagai tersangka telah dipersiapkan.

"Disangkakan pasal 310 KUHP tentang peghinaan dan pencemaran nama baik," jelas Ito.

Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah memiliki alat bukti yang menunjang.

"Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi," tandasnya.

(nwk/nrl)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »