RUU Tipikor Diubah, Peran KPK Dimandulkan

04.28

Sumber www.detik.com

Indra Subagja - detikNews


Jakarta - Menyusul ratifikasi RI terhadap piagam United Nations Agains Corruption (UNCAC), pemerintah akan merubah RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi ternyata isinya justru mengancam upaya pemberantasan korupsi.


"Di RUU Tipikor versi pemerintah, ada masalah mendasar kewenangan KPK sampai ke penyelidikan dimandulkan. Misalnya saja yang penuntutan, kembali ke kejaksaan dan pengadilan tipikor dihilangkan," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).

Menurut dia, banyak pasal yang sebenarnya terjemahan dari pasal di konfenrensi PBB antikorupsi. Misal dalam pasal pencegahan, peningkatan kekayaan dan lainnya.

"Tapi itu norma dan hanya translate, dan kalau dimasukkan ke UU jadi kabur dan jaksa akan sulit membuktikan. Ditakutkan akan bebas koruptor," jelasnya.

Untuk itu, ICW menilai perlu adanya RUU Tipikor versi masyarakat. "Memang bila dilihat secara ekplisit tidak ada, tapi bila diperhatikan baik-baik akan banyak celah hukumnya, belum lagi tidak ada sanksi minimal," imbuhnya.

Menurut dia, bila dibiarkan seperti ini, maka akan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. "Ini warning bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga ini jadi semakin lemah," tutupnya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »