BI Akan Tarik Empat Pecahan Uang Kertas

19.34
Laporan : Mursalim Djafar. limgagak@yahoo.com
Jakarta, Tribun - Mulai 31 Desember 2008 Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 akan mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas dari peredaran. Uang itu ditarik karena beredar sudah cukup lama dan pengamannya dikhawatirkan tidak berfungsi maksimal lagi.
Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar wajah pahlawan nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar pahlawan nasional WR Soepratman, dan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 bergambar pahlawan proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer.

"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang", ujar S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang dalam siaran persnya.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum sampai dengan 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia sampai dengan 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung 31 Desember 2018.(*)

Sumber : Koran Fajar

Artikel Terkait

Previous
Next Post »