Presiden Vs Wapres

00.19
Dari website detik.com
Panas Dingin SBY-Kalla
Ronald Tanamas - detikNews


Foto: SBY- JK (Dok. detikcom)
Jakarta - Pembentukan Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R), sempat bikin panas dingin hubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.

Dengan Keppres No 17/2006 tentang Pembentukan Unit Kerja Presiden, sebagai pengganti lembaga Sekretariat Presiden yang dihapus oleh Keppres No 31 Tahun 2005, SBY dinilai jalan sendiri. Tidak ada kompromi dengan Wapres Kalla.

Para petinggi Golkar, partai pendukung pemerintah yang diketuai Kalla, melancarkan protes terhadap Yudhoyono. Mereka menganggap SBY berjalan sendiri. Mereka menilai, seharusnya Kalla sebagai wapres turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut. "Peran Wapres Jusuf Kalla membantu tugas presiden bukan sebagai ban serep," tegas Ketua Dewan Penasihat Golkar Surya Paloh saat itu.

Bukan hanya kritikan. Sejumlah kader Golkar bahkan secara terang-terangan mengancam menarik dukungan sebagai partai pendukung pemerintah.

Selain karena diputuskan secara "diam-diam", penunjukan Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R juga dianggap sebagai biang keladinya. Sebab Marsilam dianggap sebagai "musuh bersama" Golkar. Sebab Marsilam sempat melontarkan pernyataan ingin membubarkan Golkar 1999, silam. Akibatnya upaya presiden menempatkan Marsilam di lingkaran kekuasaan dianggap telah merangkul musuh bersama Golkar.

Sementara SBY menganggap masalah pembentukan lembaga tersebut merupakan kekuasaannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Alasannya, pembentukan unit kerja yang ramping dan efisien tersebut merupakan kewenangan presiden. SBY menyandarkan keputusannya tersebut kepada Pasal 4 UUD 1945.

Sekalipun pembentukan UKP3R dianggap telah sesuai dengan tugas dan kewenangannya, toh lembaga itu tidak berjalan lagi alias dibekukan. Alasannya, untuk koordinasi tugas pemerintahan, karena sudah ada Kabinet jadi tidak perlu lagi UKP3R. Ada juga yang menyatakan, UKP3R hanya diendapkan saja karena Keppres No. 17 Tahun 2006, kadung diteken presiden.

Hubungan duet SBY-Kalla juga sempat terganggu sebelumnya, yakni saat diterbitkannya SK Wapres/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi No. 01/2004 yang ditandatangani Wapres Kalla. Begitu pula pembicaraan perdamaian dengan GAM dan beredarnya surat edaran dari Sekretariat Wakil Presiden.

Kisruh tentang tugas dan kewenangan ini dinilai sejumlah kalangan akibat kurang jalannya komunikasi serta koordinasi pasangan SBY-Kalla dalam memimpin negara. Perbedaan persepsi tersebut lantaran tidak adanya UU yang mengatur secara jelas mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang wakil presiden.

Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan tidak jelasnya peran dan kedudukan wapres. Antara lain, wakil presiden menurut UU hanya ditempatkan sebagai pembantu presiden layaknya para menteri di kabinet. Bedanya dengan para menteri, wapres tidak bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu wapres juga tidak pernah dimintai keterangan pertanggungjawabannya oleh MPR.

Soal peranan dan fungsi seorang wapres yang belum jelas, membuat isu SBY-Kalla akan pecah kongsi di Pilpres 2009 semakin santer terdengar. Bahkan beberapa orang dekat Kalla disebut-sebut sudah berancang-ancang untuk memajukan Kalla sebagai Capres di Pilpres 2009. "Agenda itu sudah ada. Tapi kita masih terus memantau perkembangannya," jelas sumber detikcom di Kantor Wapres.

Bukan sekadar berwacana, orang-orang dekat Kalla juga dikabarkan sudah menyaring nama sejumlah tokoh yang nantinya akan diduetkan dengan Kalla di pilpres mendatang. Sumber tersebut menyebutkan, beberapa nama di antaranya, sering muncul di hasil survei yang dirilis sejumlah lembaga survei.

Namun sejauh ini Kalla belum memberikan sinyal kuat tentang rencana tersebut. Dalam berbagai kesempatan, ia mengaku akan menyatakan sikapnya, tiga bulan sebelum ajang pilpres digelar. Langkah ini sengaja diambil Kalla untuk menjaga kekompakan dengan pasangan duetnya, di penghujung masa jabatan.(ron/ddg)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »