Hukum Memancing Ikan

00.10
Assalamualaikum wr. wb.

Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang hobi memancing ikan dari sudut pandang Islam sesuai tuntunan Rasul. Suami saya punya hobi memancing baik memancing dengan ikan dibawa pulang ataupun perlombaan.

Sebenarnya saya kurang suka dengan hobinya itu tapi saya sulit melarangnya karena suami saya bersikeras selama hobinya masih untuk kegiatan yang positif.

Mohon ustadz dapat memberikan informasi secara hukum Islam tetang memancing tersebut dan saran bagaimana menyikapi hobi suami saya itu.

Terima kasih.

Dian Roswardiani
d_ros
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagai sebuah bentuk kegiatan yang bersifat hobi, pada dasarnya tidak ada masalah dengan memancing ikan. Sebagaimana orang Arab dahulu punya kebiasaan berburu.

Sebab hewan-hewan itu memang diciptakan Allah SWT demi kebutuhan manusia, baik untuk dimakan atau untuk dijadikan peliharaan yang membantunya dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada yang salah dalam memancing ikan, selama semua dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya. Maksudnya, seseorang tidak dianggap kejam atau melanggar bila mendapatkan ikan dengan cara memancingnya.

Meski sekilas agak terkesan menyakiti ikan, lantaran ikan itu menelan kail yang tajam dan membuatnya mati. Sebab cara itu memang cara yang lazim dan biasa buat ikan.

Bahkan meski hanya dengan menggunakan jaring sekali pun. Bukankah dengan menggunakan jaring dan dibawa ke atas perahu atau daratan, ikan itu jadi gelagapan tidak bisa bernafas?

Namun memang demikian, memancing atau menjaring ikan adalah suatu hal yang lumrah dan tidak melanggar hak asasi ikan.

Yang mungkin menjadi masalah dalam hal memancing itu barangkali masalah unsur buang waktunya. Yaitu kebiasaan beberapa orang yang terlalu hobi memancing, sehingga melupakan pekerjaan dan kegiatan lainnya. Sehingga ada begitu banyak waktu yang terbuang percuma, bahkan mungkin juga hak-hak anak isteri menjadi terabaikan.

Kalau memangini masalahnya, maka titik masalahnya bukan pada masalah memancing, melainkan pada masalah sikap berlebihan dan melalaikan waktu. Meskipun sebabnya memang lantaran keasyikan mancing ikan. Dan seringkali memancing itu seringkali membuat orang keasyikan dan lupa waktu.

Memancing juga diharamkan kalau disertai dengan perjudian sebagaimana yang sering kali kita dengar. Namun bila memancing tidak sampai melalaikan banyak waktu, sebaliknya buat sementara orang bisa menjadi obat stress, tentu saja memancing yang demikian bermanfaat dan murah.

Maka semua tergantung kepada realitasnya di lapangan, bukan semata-mata perbuatannya saja.

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Eramuslim.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »