MAKASSAR-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan paling lambat 15 Juni mendatang. "Gaji ke-13 tidak boleh terlambat. Khusus untuk PNS Pemprov Sulsel, Insya Allah, paling lambat 15 Juni seluruh gaji ke-13 ini akan dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Pemprov Sulsel A Yushar Huduri, Senin (2/6) tadi.
Pemprov Sulsel sendiri telah menyiapkan anggaran Rp23.652.563.301 untuk pembayaran gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah ini mengalami pembengkakan lebih Rp4 miliar lantaran adanya penambahan jumlah PNS.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel hanya menyiapkan dana sebanyak Rp19 miliar untuk 9.800 PNS. Namun jumlah tersebut tahun ini naik menjadi 9.939 orang. (aha)