Dengan mengusung tema "Meeting Energy Challenges to Cooperation", konvensi ini berhasil menjaring seluruh komponen masyarakat mulai dari pelaku bisnis bidang minyak dan gas (migas), pemerintah pusat dan daerah, masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama menggali informasi yang berkaitan dengan industri migas di tanah air. "Telah terjadi kekosongan informasi di antara komponen-komponen masyarakat sehingga diperlukan dialog untuk menghilangkan kesalahan penafsiran terhadap industri migas," paparnya.
Menurut Deva, konvensi dan pameran IPA yang berlangsung pada 27-29 Mei 2008 kali ini menunjukkan bahwa keingintahuan dan kepedulian masyarakat terhadap energi ternyata sangat tinggi. Tercatat sebanyak 113 peserta pameran dan 5000 pengunjung hadir dalam acara yang berlangsung selama 3 hari ini. Lebih dari 500 pelajar juga mengikuti konvensi ini untuk mengetahui perkembangan terbaru mengenai industri migas serta 95 presentasi makalah yang diberikan oleh ahli-ahli migas dari berbagai institusi dan pelajar.
Lewat konvensi ini terungkap bahwa Indonesia masih menyimpan potensi investasi migas yang sangat besar. Di acara tersebut, ditandatangani pembukaan lima blok baru di bidang migas, termasuk coal bed methane (CBM) yakni gas yang terbentuk dari batu bara. Selain itu, pemerintah pun menawarkan tender pembukaan 25 blok baru pada acara penutupan. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia masih memiliki potensi energi yang cukup besar meski dibutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang tidak murah disebabkan letak sumber-sumber migas yang sulit dijangkau seperti di laut dalam dan daerah yang belum tersentuh infrastruktur yang baik. IPA memberikan masukan-masukan serta membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mengupayakan pemanfaatan energi secara bijaksana serta menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan energi nasional. Melalui konvensi ini, Presiden IPA, Roberto Lorato mengungkapkan pentingnya penemuan solusi di dalam lima hal yaitu: (1) membahas mengenai perbedaan persepsi mengenai peraturan pajak , undang-undang migas dan production sharing contract (2) koordinasi antar instansi untuk menghindari adanya masalah yang terjadi di dalam tumpang tindih penggunaan lahan di dalam operasi migas (3) klarifikasi tentang jumlah kebutuhan energi nasional dan alokasi untuk pasar ekspor (4) efisiensi dalam birokrasi (5) koordinasi dalam kegiatan audit yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah terhadap kegiatan migas. Solusi terhadap isu-isu diatas menjadi penting karena akan berpengaruh di dalam kegiatan operasional migas.
Akhirnya, konvensi IPA kali ini pun menyodorkan catatan penting dalam hal regulasi bidang migas. Menurut Deva, persoalan regulasi memerlukan dialog yang berkesinambungan dan dilakukan setiap tahun dalam sebuah kegiatan yang besar seperti ini." Sehingga dapat diketahui apa yang telah terjadi di lapangan," jelasnya. IPA berharap acara konvensi serta pameran yang dilakukan oleh anggota-anggota IPA akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan energi nasional.
Sumber :http://www.kompas.com/