Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 33 anak diperkosa lantaran terpengaruh video porno Ariel. UU yang ada dinilai belum cukup melindungi tumbuh kembang anak-anak.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati mengatakan kebanyakan undang-undang, jarang memasukan anak-anak sebagai obyek yang patut dilindungi. Akibatnya, anak-anak rentan menjadi korban.
"Tidak ada aturan yang melindungi mereka dari hal-hal yang sebenarnya mempengaruhi tumbuh kembangnya anak," kata Sri saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat (25/6/2010).
Dia menjelaskan, sudah ada UU Pornografi. Tapi UU ini tidak secara tegas mengatur distribusi pornografi agar anak-anak tidak terpengaruh, mendengar, atau melihat hal-hal yang berbau porno.
"Negara juga tidak memberikan kekebalan atau pengetahuan anak tentang hak reproduksi," imbuhnya.
Akibatnya, menurut Sri, informasi tentang pornografi secara bebas diterima oleh publik termasuk anak-anak. Misalnya soal kasus video porno yang diduga dilakukan oleh Ariel dkk.
"Karena umur mereka tidak matang, sehingga menyebabkan anak-anak mencontoh Ariel, karena yang mereka lihat adalah tokoh idola," jelasnya.
Ke depan, Sri berharap agar ada aturan yang efektif. Artinya, kalau ada kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, bukan pornografinya yang dijadikan sebagai kambing hitam.
"Tapi bagaimana agar aturan yang dibuat bisa melindungi anak-anak agar tidak terganggu," paparnya.
(anw/fay)