Dari Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun menerima laporan adanya rekening gelap milik seorang oknum perwira tinggi Kepolisian Negara RI berpangkat Inspektur Jenderal berjumlah Rp 95 miliar, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tidak ikut campur dengan tindak lanjut rekening tersebut. Laporan masyarakat atas dugaan rekening milik perwira tinggi Polri itu sudah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
"Masalah itu sudah ditangani Kapolri sendiri. Saya kira, itu masalah internal Polri. Jadi, Satgas tidak akan ikut campur," ucap Kepala Satgas Pemberantasan Mafia, yang juga Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, saat ditanya pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/6/2010) sore.
Kuntoro sebelumnya ditanya soal tindak lanjut Satgas Pemberantasan Mafia atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) baru-baru ini seputar temuan sebuah rekening pati Polri yang kini masih menjabat sebagai kepala divisi di lingkungan Markas Besar Kepolisian.
Menurut Kuntoro, setelah menerima laporan pengaduan dari kelompok masyarakat atas adanya dugaan rekening tersebut, tugas Satgas Pemberantasan Mafia sudah selesai ketika laporan tersebut diteruskan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.
"Satgas hanya menyerahkan laporan pengaduan masyarakat. Biar Polri yang meneruskan tindak lanjutnya. Seperti apa, Satgas tidak memberikan rekomendasi apa pun. Kami hanya meneruskan saja," katanya.
Menurut Kuntoro, sebaiknya Polri mempelajari dengan saksama dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku atas rekening tersebut.
Mengenai kemungkinan ada indikasi mafia hukum dalam rekening tersebut, Kuntoro langsung mengatakan, "Satgas tidak masuk ke substansi kasus. Silakan Polri menanganinya sendiri. Kalaupun ada, maka biar Kapolri yang mempelajarinya."