Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Drama keadilan kembali dimunculkan Mahkamah Agung (MA). Lewat kasasinya, hakim agung menjatuhkan putusan 2 tahun penjara terhadap Sri Sunarti (29) dan Yudaka (63) karena menganiaya pembantunya Kaminah (17). Padahal, dalam putusan PN Tanggerang yang dikuatkan PT Banten, masing-masing pelaku di hukum 10 tahun dan 6 tahun penjara.
"Ini kan namanya terjun bebas. Dari 10 tahun menjadi 2 tahun," kata kuasa hukum korban, Dela Feby dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis, (24/6/2010).
Peristiwa bermula 26 September 2008 silam. Yudaka (63) dan Sri Sunarti (29) menyiksa Kaminah di rumahnya, Perumahan Taman Royal I, Jl Pinus VIII RT 1 RW 16, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Kaminah dianiaya Sunarti gara-gara mengambil makanan dari kulas. Kaminah dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan hanya diberi makan semangkuk kecil
Lantas, kasus ini pun bermuara di pengadilan. Di PN Tangerang, Ketua Majelis Hakim, Yuningtyas menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Sri Sunarti dan 6 tahun untuk Yudaka. Putusan ini dikuatkan dengan putusan banding PT Banten.
Tapi siapa mengira, putusan kedua tingkat peradilan tersebut langsung dimentahkan MA. Lewat 3 hakim agung, Afja Sanjaya, I Made Tara dan Muchsin kedua terpidana hanya dijatuhi 2 tahun penjara pekan lalu.
"Tentulah kiranya dari hasil putusan ini, kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban mengingat akibat penganiayaan itu korban menderita luka parah dan patah tulang," tegas dia. (asp/r