Dari kutipan di eramuslim.com yang menanyakan tentang “Haramnya Laki-Laki Memakai Emas Tidak Ada di Quran” penjelasannya adalah sebagai berikut :
Assalamu'alaikum.
Pak ustadz, ana masih bingung mengenai haramnya emas, di mana kebanyakan riwayat hadist shahih emas tersebut haram, tetapi sedangkan di dalam al-Quran tidak ada nash yang menyebutkan bahwa emas itu haram.
Yang haram cuma ada 4 macam dan dirinci lagi menjadi 10 macam, apakah hadist shahih tersebut bertentangan dengan al-Quran? Apakah haramnya itu haram yang jelas atau haram makruh? Ana mohon penjelasannya pak ustadz. Terus terang ana jadi bingung, karena ustadz di tempat saya belajar mengatakan bahwa emas itu tidak haram.
Wassalam,
Ahmad Musa
chotaw
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sebenarnya wahyu dari Allah SWT bukan hanya Al-Quran saja. Namun ada banyak lagi wahyu-wahyu yang lain yang juga telah turun. Misalnya wahyu yang turun kepada para nabi dan rasul sebelum era nabi Muhammad SAW. Sebagai muslim kita diwajibkan beriman kepada semua jenis wahyu dan tidak terbatas pada Al-Quran saja.
Salah satu di antara wahyu yang turun dari Allah SWT adalah hadits nabawi. Kedudukan hukumnya tidak berbeda dengan Al-Quran, kecuali ada sebagian dari sanad hadits itu yang dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Lantaran hadits itu tidak seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sebagaimana Al-Quran.
Namun bila suatu hadits telah dinyatakan shahih oleh para ahli/ peneliti, tentu saja tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Bahkan bobot kandungan hukumnya sejajar dengan Al-Quran Al-Karim. Sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT.
Hadits bukanlah semata-mata perkataan nabi Muhammad SAW, namun lebih dari itu, merupakan wahyu dari Allah SWT lewat lisan nabinya.
ÙˆَÙ…َا ÙŠَنطِÙ‚ُ عَÙ†ِ الْÙ‡َÙˆَÙ‰ Ø¥ِÙ†ْ Ù‡ُÙˆَ Ø¥ِÙ„َّا ÙˆَØْÙŠٌ ÙŠُÙˆØَÙ‰
dan tiadalah yang diucapkan (oleh Muhammad)itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (QS. An-Najm: 3-4)
Kedudukan bobot hukum hadits yang telah dinyatakan shahih sama dengan kedudukan bobot hukum Al-Quran, karena keduanya adalah wayhu dari Allah. Mengingkari wahyu Allah SWT, meski yang bukan Al-Quran, sama saja dengan mengingkari Al-Quran.
Para ulama mayoritas telah sepakat bahwa orang yang secara sadar mengingkari kekuatan hukum hadits shahih sebagai sumber hukum Islam adalah kafir. Sehingga dia tidak layak dikatakan sebagai muslim, karena sesungguhnya telah ingkar kepada salah satu ayat dan wahyu yang datang dari Allah SWT.
Sementara sistem penelitian hadits hingga bisa menyeleksi mana yang shahih dan mana yang palsu, sudah bukan hal perlu diragukan lagi. Metode itu telah disepakati oleh setiap orang yang mengaku muslim.
Karena itu mengingkari haramnya pemakaian emas buat laki-laki, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam hadits nabawi, sama saja dengan mengingkari larangan Allah SWT. Kalau dilanggar, tentu saja akan mendapat murka dari-Nya.
Dan harus dipahami bahwa Al-Quran bukan satu-satunya sumber syariat Islam. Bila seorang muslim hanya mau mengakui Al-Quran saja, tanpa mengakui hadits nabawi, maka dia telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
1 komentar:
Write komentarHaram bagi pria memakai perhiasan/cincin emas. Dalilnya jelas berupa Hadits Nabi yang Sahih. Mengingkari Nabi = Ingkar Sunnah = Ingkar Allah.
Reply“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’ 59]
Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat berbangga-bangga:
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20]
Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi contoh cara hidup Islami.
Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera